Jakarta, CoreNews.id – Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 09.19 WIB dan enggan banyak bicara.
“Saya menghadiri panggilan KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Yaqut juga dipanggil pada 7 Agustus 2025 saat kasus masih tahap penyelidikan. KPK menegaskan penyidikan melibatkan PPATK guna menelusuri aliran dana, dengan estimasi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun berdasarkan perhitungan awal bersama BPK.
Penyidik mendalami kuota tambahan 20.000 jemaah yang diduga tak sesuai aturan UU No. 8/2019. KPK telah mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Yaqut serta menyita kendaraan dari ASN Kemenag di Depok. Semua temuan ini kini dianalisis untuk memperkuat bukti kasus.