Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang aset milik terpidana kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Empat bidang tanah di Kecamatan Cikupa, Tangerang, akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada Selasa, 9 September 2025.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto, menyebut tanah tersebut atas nama PT Faduma Jaya Indonesia. Rinciannya: tanah seluas 4.281 m² di Perumahan Cikupa Asri senilai limit Rp8,33 miliar, tanah 1.223 m² senilai Rp2,68 miliar, tanah 4.891 m² di Desa Pasir senilai Rp6,46 miliar, dan tanah 1.435 m² di Cikupa Asri senilai Rp2,93 miliar.
Amir menegaskan, lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta melalui sistem e-Auction di portal.lelang.go.id. Penawaran dibuka sejak objek ditayangkan hingga 9 September 2025 pukul 11.30 WIB sesuai waktu server.