Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Presiden Prabowo Tunda Kunjungan ke Tiongkok, Fokus Agenda Internasional dan Dalam Negeri

by Miroji
1 September 2025 | 11:26
in Nasional
Presiden Prabowo Tunda Kunjungan ke Tiongkok, Fokus Agenda Internasional dan Dalam Negeri

sumber foto: biro pers setpres

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto memutuskan menunda kunjungan kenegaraan ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Jadi menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena padatnya agenda internasional Presiden pada September, termasuk undangan menghadiri Sidang Tahunan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat.

“Undangan Sidang PBB menjadi salah satu pertimbangan bagi Presiden dalam memutuskan kehadiran beliau memenuhi undangan pemerintah Tiongkok,” ujar Prasetyo di Hambalang, Bogor, Sabtu (30/8/2025).

Selain itu, dinamika dalam negeri juga menjadi faktor utama. Presiden Prabowo ingin memantau langsung perkembangan situasi nasional serta memimpin upaya penyelesaian masalah di Tanah Air.

Mensesneg menegaskan keputusan ini diambil dengan penuh kehati-hatian, tanpa mengurangi penghormatan terhadap pemerintah Tiongkok. Presiden Prabowo, kata dia, telah menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan komitmen menjaga hubungan baik antarnegara.

READ  PNJ Ajarkan Digital Fundraising Untuk Masjid
Tags: dinamika dalam negerihubungan internasionalkunjungan TiongkokMensesnegPrabowo SubiantoSidang PBB
Previous Post

Komisi I DPR Gelar Raker Tertutup dengan Kemhan dan TNI Bahas APBN

Next Post

57 Juta NIK Dicatat Terdaftar dan Melakukan Pembelian LPG 3 Kg

Next Post
Pertamina Patra Niaga juga telah menyiapkan sistem MAP dengan fitur pembatasan. Sistem tersebut dapat memblokir transaksi LPG 3 kg berdasarkan NIK tertentu yang masuk dalam desil tidak berhak. Saat ini, pencatatan NIK di pangkalan LPG 3 kg divalidasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) untuk klasifikasi rumah tangga berdasarkan desil.

57 Juta NIK Dicatat Terdaftar dan Melakukan Pembelian LPG 3 Kg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

manufaktur-indonesia-force-drills-dormer-pramet

Dormer Pramet Hadirkan Force Drills untuk Produksi Lebih Efisien

15 Desember 2025 | 19:00
anugerah-diktisaintek-2025

Anugerah Diktisaintek 2025 Apresiasi Kontributor Pendidikan Tinggi dan Inovasi Nasional

20 Desember 2025 | 09:00
Shopee

Waspada! 5 Modus Penipuan Online Mengatasnamakan Shopee

21 April 2025 | 09:00
menuju-sea-games-2025

Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games 2025

20 Desember 2025 | 19:00
zunub saat puasa

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

7 Maret 2025 | 10:51
Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

25 Juli 2024 | 12:39
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved