Jakarta, CoreNews.id- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta polisi membebaskan seluruh peserta aksi penyampaian aspirasi yang ditangkap pada periode 25–31 Agustus 2025. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut pihaknya menerima informasi bahwa 1.683 orang ditahan di Polda Metro Jaya, dengan 32 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menerima informasi mengenai 1.683 orang yang ditangkap dan kini mendekam di Polda Metro Jaya,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Anis mengatakan Komnas HAM telah meninjau langsung Polda Metro Jaya dan bertemu keluarga korban yang masih mencari keberadaan anggota keluarganya. Ia mendesak polisi bertindak profesional, akuntabel, serta memberikan akses bantuan hukum bagi seluruh peserta aksi yang ditangkap.
“Komnas HAM mendesak Polda Metro Jaya segera membebaskan peserta aksi,” tegasnya.