Jakarta, CoreNews.id – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait beredarnya foto dirinya tengah bermain domino bersama Azis Wellang, mantan tersangka kasus pembalakan liar. Dalam pernyataan resminya, Raja Juli menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Azis maupun satu orang lainnya yang ikut bermain dalam foto tersebut.
“Saya tidak kenal dengan dua pemain lainnya. Tidak ada juga pembicaraan soal kasus apapun pada saat itu,” ujar Raja Juli dalam pernyataan tertulis pada Minggu (7/9/2025).
Kronologi Kejadian
Raja Juli menjelaskan, momen bermain domino tersebut terjadi saat dirinya berkunjung ke posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), di mana dia bertemu dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, yang juga Sekjen KKSS.
Menurutnya, mereka hanya berdiskusi berdua selama kurang lebih dua jam tanpa membicarakan isu-isu hukum atau kasus pembalakan liar.
Setelah itu, Raja Juli mengaku diajak bermain domino oleh Karding di ruang tamu yang sudah dipenuhi tamu lainnya. Beberapa orang, termasuk Azis Wellang, sudah lebih dulu berada di sana.
“Saya baru tahu dari pemberitaan bahwa salah satu orang yang ikut bermain adalah Azis Wellang,” imbuh Raja Juli.
Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Menanggapi sorotan publik, Raja Juli menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan di sektor kehutanan, tanpa pandang bulu.
“Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan, saya akan tegakkan hukum setegas-tegasnya, termasuk kepada para pembalak liar,” tegasnya.
Kasus Pembalakan Liar yang Menyeret Azis Wellang
Sebagai informasi, pada November 2024, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Salah satu tersangka adalah Muhammad Azis Wellang (MAW), yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT ABL. Ia diduga melakukan penebangan kayu di luar izin konsesi dengan volume sekitar 1.819 meter kubik, menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,72 miliar. Namun, status tersangka Azis sempat dianulir oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Desember 2024 melalui proses praperadilan.