Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permainan distribusi kuota haji khusus periode 2023–2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut sejumlah biro travel dan asosiasi diduga berkomunikasi dengan pejabat Kementerian Agama (Kemenag)
“Mereka diduga berkomunikasi dengan oknum pejabat Kemenag,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
KPK menemukan penerbitan SK Menteri yang menyimpang dari UU No. 8 Tahun 2018, di mana rasio 92:8 untuk haji reguler dan khusus diubah menjadi 50:50. Dari mekanisme itu, muncul praktik jual beli kuota dengan tarif USD2.600–7.000 per jamaah.
“Uang itu dihimpun asosiasi lalu diduga disalurkan kepada oknum pejabat di Kemenag,” kata Asep.
KPK menaksir kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal, serta pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri.











