Jakarta, CoreNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menerapkan disiplin fiskal dengan menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maksimal tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Kita akan ikutin UU yang ada. Itu kan bukan keputusan saya, itu keputusan pemerintah secara keseluruhan,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/9).
Ketentuan defisit maksimal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto, Purbaya menyebut pembahasan difokuskan pada langkah percepatan ekonomi. Ia juga membuka peluang adanya tambahan stimulus ke depan.
“Ada, kelihatannya. Jadi begini, kebijakan-kebijakan yang ada sekarang itu kelihatannya belum terlalu lancar diselenggarakan dan tadi rapat menentukan atau memutuskan untuk mempercepat semuanya,” ucapnya.











