Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap identitas pemilik tanggul beton di Laut Cilincing, Jakarta Utara, yang sebelumnya dikeluhkan nelayan karena dianggap menghalangi akses melaut.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menyebut hasil verifikasi lapangan menunjukkan tanggul tersebut merupakan bagian dari proyek reklamasi pantai milik PT Karya Citra Nusantara (KCN).
“Hasilnya, proyek tersebut memiliki izin lengkap dan di lapangan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan,” kata Fajar, Rabu (10/9).
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menegaskan tanggul beton Cilincing bukan bagian dari proyek giant sea wall Jakarta. “Bukan (proyek tanggul laut raksasa),” ujar Ipunk.
Ia memastikan pembangunan tanggul telah mengantongi izin resmi berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Fajar menambahkan KKP akan tetap mengawasi proyek tersebut agar sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat pesisir.
“Pengembangan terminal umum yang dibangun oleh PT KCN sendiri ditujukan untuk memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia dengan menyediakan infrastruktur logistik yang modern dan efisien. Hal ini harus berjalan selaras sesuai dengan aturan dan penuh tanggung jawab,” imbuhnya.
Sementara itu, Stafsus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menegaskan tanggul beton tersebut bukan kewenangan Pemprov DKI.
“Itu adalah kewenangan dari KKP. Perizinan terkait itu menjadi kewenangan KKP,” kata Chico.
Ia menjelaskan, lokasi tanggul berada di sekitar kawasan Pelabuhan Marunda sehingga pihak pengelola pelabuhan lebih mengetahui detail izin dan tujuan pembangunannya.