Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah apartemen milik mantan Mendikbudristek, NAM, usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penyidik menyita sejumlah dokumen penting dari apartemen tersebut.
“Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu yang disita,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).
Namun Anang mengaku belum mengetahui detail waktu dan lokasi penggeledahan. NAM sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025, diduga terlibat sejak awal dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan Chrome OS untuk program digitalisasi pendidikan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, meski masih menunggu perhitungan resmi BPKP. NAM dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancamannya pidana penjara berat.