Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kuasa Hukum MIP Keberatan, Desak Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Pembunuhan Berencana

by Teguh Imam Suyudi
17 September 2025 | 21:00
in Hukum
polisi-tangkap-aktor-intelektual-penculikan-pembunuhan-kacab-bank

4 Aktor Intelektual di Balik Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank MIP (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kuasa hukum untuk MIP (37), kepala cabang pembantu bank yang menjadi korban penculikan berujung maut, menyampaikan keberatan keras terhadap pasal yang diterapkan polisi kepada 15 tersangka. Boyamin Saiman, kuasa hukum keluarga korban, menuntut agar para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan hanya penculikan.

“Kami keberatan. Kami keras menginginkan Pasal 340 (KUHP), pembunuhan berencana,” tegas Boyamin saat berkunjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/9/2025), sebagaimana dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menjerat ke-15 tersangka—yang berasal dari kalangan sipil—dengan dua pasal, yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian. Kombinasi pasal ini ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Lakban di Wajah Korban Jadi Bukti Kunci

Boyamin membantah argumen polisi bahwa tersangka tidak berniat membunuh. Ia menegaskan bahwa kondisi korban saat ditemukan justru mengindikasikan pembunuhan yang direncanakan.

“Banyak analisa menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini adalah korban dibuang dalam keadaan dilakban. Ya, berarti itu dibunuh dengan cara dibuang dalam keadaan dilakban,” ujarnya.

Menurut Boyamin, jika niat tersangka hanya menculik dan bukan membunuh, seharusnya mereka membuka lakban yang menutupi wajah MIP.

“Kalau niat tidak membunuh, harusnya lakban dibuka. Sehingga unsur pembunuhannya, sudah tak bisa dikurangi sedikit pun. Bahwa ini pembunuhan,” tegasnya.

Polisi: Niat Awal Hanya Penculikan

Pernyataan Boyamin menanggapi penjelasan resmi Polda Metro Jaya sehari sebelumnya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) tidak diterapkan karena niat awal tersangka adalah menculik, bukan membunuh.

READ  'Wanita Emas' Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus PT Waskita Beton

“Kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merancangkan. Tapi dalam kasus ini bahwa niat dari pada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Wira di Jakarta, Selasa (15/9/2025).

Kejahatan Terorganisir dan Upaya Menutupi Kedok

Boyamin berargumen bahwa rangkaian tindakan kejam yang dialami MIP—diculik, diancam, dipukuli—menunjukkan bahwa menghilangkan nyawa korban adalah opsi tersangka untuk menyembunyikan identitas mereka.

“Dan karena ini kejahatan terorganisir, maka pembunuhan berencana. Karena polisi sendiri juga sudah membuat opsi B, yaitu bahwa habis diculik, diancam, dipukuli, terus kemudian kalau tak nurut, tetap dihilangkan untuk tidak membuka kedoknya,” papar Boyamin.

Ia menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Polda Metro Jaya untuk mendesak perubahan pasal tersebut. “Saya tetap akan minta… nanti resmi juga mengirimkan surat resmi, minta diterapkan pasal 340 (KUHP), yaitu pembunuhan berencana. Karena rangkaiannya sudah ada,” pungkasnya.

MIP ditemukan tewas di area persawahan Serang Baru, Bekasi, pada Kamis (21/8/2025), dengan wajah, kaki, dan tangan terlilit lakban hitam. Ia sebelumnya diculik di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025).

Tags: BoyaminSaimanKasusMIPPenculikanBankPoldaMetroJaya
Previous Post

Jobstreet by SEEK Dukung Mandarin Job Fair 2025, Perluas Peluang Karir untuk Profesional Mahir Bahasa Mandarin

Next Post

Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Aturannya!

Next Post
Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Aturannya!

Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Aturannya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

zunub saat puasa

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

7 Maret 2025 | 10:51
Masjid Agung Al-Azhar Siapkan 800 Paket Takjil Berbuka Setiap Hari

Masjid Agung Al-Azhar Siapkan 800 Paket Takjil Berbuka Setiap Hari

23 Februari 2026 | 10:37
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Pemimpin Partai Buruh

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Pemimpin Partai Buruh

23 Februari 2026 | 11:38
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
tren-teknologi-2026-ntt-data

Terungkap! 6 Tren Teknologi 2026 Versi NTT DATA yang Disebut Akan Ubah Peta Bisnis Global

23 Februari 2026 | 13:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved