Jakarta, CoreNews.id – Kabareskrim Polri Syahardiantono menegaskan penegakan hukum hanya ditujukan kepada pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai.
“Penegakan hukum tidak menyasar pada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai. Hanya pelaku kerusuhan diproses sesuai aturan berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Ia merinci modus kerusuhan meliputi provokasi, pembakaran, penjarahan, hingga penyebaran hoaks. Dari 15 polda, total 959 orang ditetapkan tersangka, terdiri atas 664 dewasa dan 295 anak. Syahardiantono menegaskan proses hukum anak mengacu UU Sistem Peradilan Pidana Anak dengan perlakuan manusiawi dan identitas dilindungi. Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menilai keterlibatan anak sangat memprihatinkan dan menekankan pentingnya literasi digital serta edukasi publik agar anak tidak mudah terprovokasi aksi anarkis.