Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie, Uang Diduga Terkait Iklan Bank BJb

by Abdullah Suntani
30 September 2025 | 18:22
in Hukum
KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie, Uang Diduga Terkait Iklan Bank BJb

Foto: Sindonews

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,3 miliar dari saksi Ilham Akbar Habibie terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut berasal dari pembayaran mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membeli mobil Mercedes Benz 280 SL milik Presiden ke-3 RI BJ Habibie.

“KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH (Ilham Habibie). Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH di mana pembelian tersebut baru dilakukan sebagian, artinya belum lunas,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Budi menjelaskan, “Ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IH untuk pembelian mobil antik tersebut di mana uang dari saudara RK ini diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.”

Karena pembayaran baru separuh dari total Rp2,6 miliar, KPK memastikan mobil antik itu dikembalikan kepada Ilham. “Betul, nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp1,3 miliar yang merupakan pembayaran yang dilakukan saudara RK,” tambahnya.

Mobil itu kini masih berada di sebuah bengkel di Bandung untuk direstorasi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan sejumlah pihak swasta. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait kerugian negara sebesar Rp222 miliar dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media.

READ  Jika Menang Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Mau Bangun Sekolah Khusus Perempuan
Tags: Ilham habibieKorupsi Iklan BJBRidwan Kamil
Previous Post

Guru Besar UIN: Kesaktian Pancasila Ada Pada Daya Hidupnya

Next Post

Pemerintah Tetapkan Kawasan Industri Cikande Banten Tercemar Radiasi Cesium 137

Next Post
Pemerintah Tetapkan Kawasan Industri Cikande Banten Tercemar Radiasi Cesium 137

Pemerintah Tetapkan Kawasan Industri Cikande Banten Tercemar Radiasi Cesium 137

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Rais Aam Desak Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU, Ini Alasannya

Rais Aam Desak Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU, Ini Alasannya

23 November 2025 | 10:49
generasi-z-asia-pasifik-timur-tengah-stres-tinggalkan-pekerjaan

Indonesia Jadi “Ibu Kota” Penipuan Lowongan Kerja Asia Pasifik,

22 November 2025 | 17:00
Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

25 Juli 2024 | 12:39
Amazon Diguncang PHK Terbesar! 14 Ribu Karyawan Terdampak, Engineer Paling Banyak

Amazon Diguncang PHK Terbesar! 14 Ribu Karyawan Terdampak, Engineer Paling Banyak

23 November 2025 | 10:23
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved