Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan menetapkan Cikande, Kabupaten Serang, sebagai daerah dengan status kejadian khusus radiasi radionuklidal Cesium-137 (CS-137). Keputusan ini diambil setelah Satgas Penanganan Cesium-137 menemukan udang ekspor terkontaminasi material radioaktif.
“Kita hari ini menetapkan Cikande sebagai status kejadian khusus radiasi radionuklidal CS-137. Jadi status kejadian khusus itu di Cikande, tidak ada di tempat lain,” ujar Menko Pangan Zulkifli Hasan dalam Rapat Koordinasi di Graha Mandiri, Selasa (30/9/2025).
Pemerintah telah menutup sumber pencemaran, mencegah masuknya kontainer terkontaminasi di Tanjung Priok, serta mengangkat sumber radiasi. Satgas juga memeriksa pabrik PT PMT yang diduga menjadi lokasi sumber kontaminasi dan 15 pemilik lapak besi bekas. Bapeten sebelumnya menemukan titik baru yang tercemar zat radioaktif di kawasan industri Modern Cikande, Banten.