Jakarta, CoreNews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar SOP program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan penutupan dilakukan hingga ada perbaikan dari penyelenggara.
“SPPG yang melanggar SOP akan ditutup sampai ada perbaikan. Penutupan bersifat sementara tanpa batas waktu tertentu,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Senayan, Rabu (1/10/2025).
Dadan mencontohkan sejumlah pelanggaran, seperti keterlambatan distribusi makanan hingga 12 jam, padahal standar maksimal enam jam. Selain itu, ditemukan pembelian bahan baku lebih awal dari jadwal, bahkan ada yang dilakukan H-4, padahal seharusnya H-2. Sanitasi juga menjadi masalah serius karena belum semua SPPG memiliki fasilitas air bersih memadai.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendukung langkah BGN memperketat standar. Ia menegaskan seluruh dinas kesehatan akan ikut memeriksa bahan, cara memasak, hingga lingkungan penyelenggara untuk memastikan kualitas makanan.