Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, terkait dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021. Penahanan diumumkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (1/10/2025).
“KPK mengumumkan penahanan satu orang tersangka yaitu HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008–2017,” ujar Asep. Hendi ditahan di Rutan Cabang KPK Merah Putih untuk 20 hari pertama, 1–20 Oktober 2025.
Dalam kasus ini, Hendi diduga menerima SGD500 ribu dari Komisaris Utama PT IAE, Aryo Sadewo. Kerugian negara ditaksir mencapai USD15 juta. Selain Hendi, KPK telah menahan mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya, serta mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya telah mengembalikan sebagian kerugian negara senilai USD1,42 juta dan menyita tanah lebih dari 3 hektare di Jabodetabek. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 KUHP.