Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sejumlah biro perjalanan haji yang tergabung dalam Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia (Asphuri) telah mengembalikan uang yang diduga terkait kuota haji tambahan 2024.
“Ini terkait dengan pengembalian uang benar, ada beberapa ya, travel, baik yang tergabung di Asphuri maupun yang lain,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (2/10/2025) malam.
Asep menjelaskan, pengembalian uang tersebut menjadi bagian dari materi yang tengah didalami penyidik. “Bagaimana ada kickback, ada uang kembali yang mengalir ke pihak dari jemaah, kemudian ke travel, kemudian lanjut ke oknum pegawai Kementerian Agama dan seterusnya, dan ada beberapa yang masih nyangkut di sana-sini,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK juga menerima pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan yang tergabung dalam Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) serta dari PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).
Berdasarkan perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kasus ini masih dalam penyidikan dengan melibatkan ratusan travel dan aliran dana ke berbagai pihak.