Jakarta, CoreNews.id — Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok dibekukan sementara. Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangannya di Jakarta (3/10/2025). Menurut Alexander, berdasar dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian daring, Kemkomdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. Namun sayangnya, TikTok tidak dapat memberikan data yang diminta.
Dari sebab itu, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Komdigoi kemudian mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan.*