Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Terindikasi Pembiaran Aktivitas Perjudian Daring, Izin TikTok Dibekukan Komdigi

by Irawan Djoko Nugroho
3 Oktober 2025 | 13:25
in Hukum
Dari sebab itu, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Komdigi kemudian mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan

Ilustrasi: TikTok. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok dibekukan sementara. Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangannya di Jakarta (3/10/2025). Menurut Alexander, berdasar dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian daring, Kemkomdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. Namun sayangnya, TikTok tidak dapat memberikan data yang diminta.

Dari sebab itu, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Komdigoi kemudian mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan.*

READ  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gubernur Jatim Khofifah Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas
Tags: Alexander SabarTik Tok
Previous Post

Bank Syariah Nasional (BSN) Resmi Berdiri

Next Post

KPK Ultimatum Travel Haji Tak Kooperatif dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Next Post
KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Ultimatum Travel Haji Tak Kooperatif dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

24 April 2025 | 13:59
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Menurut Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Rendy Primartantyo dalam keterangan resminya (3/10/2025), tarif khusus berlaku sepanjang jam operasional MRT, mulai pukul 05.00–23.59 WIB.

Ini Metode Pembayaran Tarif Spesial MRT Rp80 di HUT ke-80 TNI

3 Oktober 2025 | 11:07
jika remot TV tidak bisa ganti channel

Penyebab Remote TV Tidak Bisa Pindah Channel

29 Agustus 2023 | 14:24
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Korupsi Kuota Haji, Sejumlah Travel Asphuri Kembalikan Uang ke KPK

3 Oktober 2025 | 08:59
mardiono

Kemenkumham Sahkan Mardiono Jadi Ketua Umum PPP, Kubu Agus Protes

3 Oktober 2025 | 09:13
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved