Jakarta, CoreNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melayangkan peringatan keras kepada para pelaku impor pakaian bekas atau balpres. Ia menegaskan, pemerintah akan memperketat larangan impor pakaian bekas dan memberikan sanksi ganda, mulai dari pidana penjara hingga denda besar.
Menurut Purbaya, negara selama ini justru dirugikan karena hanya menghukum pelaku impor dengan penjara tanpa sanksi finansial, sementara barang bukti pakaian ilegal harus dimusnahkan dengan biaya dari kas negara.
“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Ia memastikan pemerintah sudah mengantongi nama-nama pemain besar di bisnis balpres dan berencana mem-blacklist mereka agar tidak bisa melakukan aktivitas impor lagi.
“Sepertinya mereka udah tau, kita udah tahu pemain-pemainnya siapa aja. Saya lupa tadi, kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, nggak boleh impor lagi,” tegasnya.
Larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor, serta diperkuat oleh UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Menanggapi kekhawatiran soal nasib pedagang thrifting di Pasar Senen, Purbaya menilai kegiatan ekonomi di sana tetap akan hidup karena bisa digantikan dengan produk lokal.
“Oh nggak (tutup), nanti kan diisi dengan barang-barang dalam negeri,” jelasnya.
Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan UMKM tumbuh dari praktik ilegal. Fokusnya kini adalah mengembangkan UMKM legal dan industri tekstil nasional agar bisa menyerap tenaga kerja sekaligus memperkuat ekonomi dalam negeri.











