Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Purbaya Ancam Mafia Impor Pakaian Bekas, Di-Blacklist hingga Dipenjara

by Abdullah Suntani
23 Oktober 2025 | 09:21
in Bisnis
Purbaya Ancam Mafia Impor Pakaian Bekas, Di-Blacklist hingga Dipenjara

Foto: IST

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melayangkan peringatan keras kepada para pelaku impor pakaian bekas atau balpres. Ia menegaskan, pemerintah akan memperketat larangan impor pakaian bekas dan memberikan sanksi ganda, mulai dari pidana penjara hingga denda besar.

Menurut Purbaya, negara selama ini justru dirugikan karena hanya menghukum pelaku impor dengan penjara tanpa sanksi finansial, sementara barang bukti pakaian ilegal harus dimusnahkan dengan biaya dari kas negara.

“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Ia memastikan pemerintah sudah mengantongi nama-nama pemain besar di bisnis balpres dan berencana mem-blacklist mereka agar tidak bisa melakukan aktivitas impor lagi.

“Sepertinya mereka udah tau, kita udah tahu pemain-pemainnya siapa aja. Saya lupa tadi, kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, nggak boleh impor lagi,” tegasnya.

Larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor, serta diperkuat oleh UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Menanggapi kekhawatiran soal nasib pedagang thrifting di Pasar Senen, Purbaya menilai kegiatan ekonomi di sana tetap akan hidup karena bisa digantikan dengan produk lokal.

“Oh nggak (tutup), nanti kan diisi dengan barang-barang dalam negeri,” jelasnya.

Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan UMKM tumbuh dari praktik ilegal. Fokusnya kini adalah mengembangkan UMKM legal dan industri tekstil nasional agar bisa menyerap tenaga kerja sekaligus memperkuat ekonomi dalam negeri.

READ  Purbaya Temui Pramono Anung, Ini yang Dibahas
Tags: mafia impor pakaian bekasPermendag Nomor 40 Tahun 2022Purbaya
Previous Post

China Buka Suara soal Polemik Proyek Kereta Cepat Whoosh

Next Post

Purbaya Siapkan Rp20 Triliun Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Next Post
penerapan-kris-mundur-akhir-2025-rumah-sakit-belum-siap

Purbaya Siapkan Rp20 Triliun Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
cara-cek-penerima-bansos-cekbansos-kemensos

Cara Cek BLT Kesra Rp 900.000 dan Daftar DTKS 2025 Lewat Link Resmi Kemensos

23 Oktober 2025 | 18:00
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved