Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menyegel aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penertiban dilakukan dengan memasang papan peringatan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu, serta menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat terkait.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun*, menjelaskan, hasil verifikasi menemukan aktivitas tambang rakyat di lahan APL seluas empat hektare, berbatasan langsung dengan kawasan TWA Gunung Prabu. “Langkah persuasif telah dilakukan sejak lama, namun aktivitas tambang ilegal kembali muncul. Karena itu, diperlukan kolaborasi seluruh pihak agar PETI dapat ditertibkan dan tidak menimbulkan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, “Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan konservasi.” Ia menambahkan, pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.











