Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

NASA Waspadai Komet 3I/ATLAS, Objek Antarbintang Misterius Masuk Daftar Ancaman

by Miroji
30 Oktober 2025 | 12:46
in Internasional
NASA Waspadai Komet 3I/ATLAS, Objek Antarbintang Misterius Masuk Daftar Ancaman

sumber foto: Nasa

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – NASA diam-diam mengambil langkah besar untuk melindungi Bumi setelah objek antarbintang misterius, komet 3I/ATLAS, menunjukkan perilaku tak biasa. Komet ini menjadi yang pertama dari luar tata surya yang masuk daftar pemantauan International Asteroid Warning Network (IAWN), badan pertahanan planet di bawah PBB.

Citra terbaru memperlihatkan fenomena “anti-tail”, semburan partikel yang justru mengarah ke Matahari, berlawanan dari perilaku komet normal. Untuk itu, para ilmuwan akan menggelar latihan global mulai 27 November 2025 hingga 27 Januari 2026 guna meningkatkan akurasi pelacakan.

Komet ini juga diprediksi melintas di sekitar wahana Europa Clipper milik NASA dan Hera milik ESA, memberi peluang langka mempelajari material luar tata surya. “Fenomena ini menjadi kesempatan unik untuk memahami asal usul materi antarbintang,” kata peneliti NASA.

Meski demikian, NASA menegaskan 3I/ATLAS tidak mengancam Bumi, namun tetap menjadi fokus pemantauan intensif.

READ  Kedubes AS di Yerusalem Tutup Akibat Konflik Israel-Iran
Tags: ancaman BumiantarbintangESAEuropa ClipperIAWNkomet 3I/ATLASkomet misteriusNASApenelitian antariksa.wahana luar angkasa
Previous Post

BTN Luncurkan Tabungan BTN-HKBP

Next Post

Indonesia–Jepang Sepakat Perkuat Kerja Sama Militer Melalui Pendidikan Pertahanan

Next Post
Indonesia–Jepang Sepakat Perkuat Kerja Sama Militer Melalui Pendidikan Pertahanan

Indonesia–Jepang Sepakat Perkuat Kerja Sama Militer Melalui Pendidikan Pertahanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Dukung Pemulihan Pascabencana, Mirae Asset Turun Langsung Bantu Warga Aceh Tamiang

Dukung Pemulihan Pascabencana, Mirae Asset Turun Langsung Bantu Warga Aceh Tamiang

11 Februari 2026 | 14:07
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved