Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Alasan MKD Tolak Permohonan Mundur Sara Gerindra sebagai Anggota DPR

by Abdullah Suntani
31 Oktober 2025 | 10:01
in Politik
Usai Disorot Publik, Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI

Foto: Kompas

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Anggota DPR Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara, dipastikan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menolak pengunduran dirinya.

Keputusan itu diumumkan MKD pada Kamis (30/10). Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut Sara tidak pernah secara resmi mengajukan surat pengunduran diri.

“Nah keputusan Mahkamah Partai itu kemudian dikirim ke MKD. Yang kemudian setelah diperiksa oleh MKD, dan juga memang tidak ada pelaporan di MKD, ya akhirnya menguatkan putusan itu,” kata Dasco, Kamis (30/10).

MKD menyatakan keputusan ini didasarkan pada surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 yang menyebutkan tidak ada pelanggaran dari Sara.

“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar MKD dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Gerindra Bambang Haryadi mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan MKD. “Ya kami akan segera memproses apa yang diputuskan MKD. Fraksi akan segera berkomunikasi dengan MKD dan Sara,” ujarnya.

Sebelumnya, Sara sempat mengumumkan pengunduran diri melalui akun Instagram pada 10 September 2025, usai pernyataannya pada Februari lalu viral karena dinilai menyinggung masyarakat.

“Kalau punya kreativitas, jadilah pengusaha, jadilah entrepreneur, daripada ngomel nggak ada kerjaan, bikin kerjaan buat teman-teman,” ujar Sara kala itu.

Sara kemudian meminta maaf atas pernyataan tersebut dan menyampaikan pengunduran diri. Namun MKD menegaskan, secara administratif, pengunduran diri itu tidak pernah diajukan resmi.

READ  Prabowo Turun Tangan Soal Sengketa 4 Pulau Aceh vs Sumut
Tags: MKDrahayu saraswatiSufmi Dasco Ahmad
Previous Post

Dorong UMKM Naik Kelas, Cak Imin Minta CSR BUMN jadi Rp2 T

Next Post

Dana Lender Macet, OJK Buka Peluang Bawa Kasus DSI ke Penegak Hukum

Next Post
OJK Sanksi Dana Syariah Indonesia, Perintahkan Pengembalian Dana Lender

Dana Lender Macet, OJK Buka Peluang Bawa Kasus DSI ke Penegak Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

manufaktur-indonesia-force-drills-dormer-pramet

Dormer Pramet Hadirkan Force Drills untuk Produksi Lebih Efisien

15 Desember 2025 | 19:00
Shopee

Waspada! 5 Modus Penipuan Online Mengatasnamakan Shopee

21 April 2025 | 09:00
zunub saat puasa

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

7 Maret 2025 | 10:51
anugerah-diktisaintek-2025

Anugerah Diktisaintek 2025 Apresiasi Kontributor Pendidikan Tinggi dan Inovasi Nasional

20 Desember 2025 | 09:00
menuju-sea-games-2025

Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games 2025

20 Desember 2025 | 19:00
cara-cek-bayar-denda-tilang-online

Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik (ETLE) Terbaru di Jakarta dan Sekitarnya

18 Mei 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved