Jakarta, CoreNews.id – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan hingga 190 tahun bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Nusron menegaskan pemerintah segera berkoordinasi dengan Otorita IKN dan kementerian terkait untuk menyesuaikan aturan teknis agar sejalan dengan putusan MK.
“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” ujarnya, Jumat (14/11).
MK menyatakan HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak boleh lagi menggunakan skema dua siklus 95 tahun dan harus kembali mengikuti batas nasional.
Nusron menilai putusan tersebut sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan tidak mengganggu minat investor. “Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. “Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.
Sebelumnya, skema HGU hingga 190 tahun diatur dalam Perpres 75/2024 dan UU IKN, yang memberikan dua siklus perpanjangan masing-masing 95 tahun. Kini, ketentuan tersebut tidak lagi berlaku menyusul putusan MK.











