Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Diramal Lesu Investor, OIKN Tanggapi Putusan MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun

by Abdullah Suntani
19 November 2025 | 08:28
in Nasional, Properti
Proyek IKN Mandeg

Foto: Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan pemberian hak guna lahan hingga 190 tahun bagi investor IKN.

Juru Bicara OIKN Troy Pantouw mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan penyesuaian aturan teknis di lapangan.

“OIKN siap untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian/Lembaga lainnya guna penyelarasan aturan teknis di lapangan,” ujar Troy, Selasa (18/11).

Troy optimistis keputusan MK tidak akan memengaruhi minat investor. Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif agar ekosistem investasi di IKN tetap menarik.

“OIKN memastikan bahwa minat investor tetap tinggi… Berbagai insentif fiskal juga sudah dipersiapkan bagi dunia usaha di IKN,” katanya.

Ia menjelaskan pemerintah bersama investor masih menyelesaikan pembangunan ekosistem legislatif dan yudikatif yang ditargetkan rampung pada 2028, sejalan dengan Perpres 79/2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan seluruh aturan teknis akan diselaraskan agar sejalan dengan putusan MK.

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK… Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum,” kata Nusron.

Aturan HGU hingga 190 tahun di IKN sebelumnya tertuang dalam Perpres 75/2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2024. Regulasi itu memungkinkan pemberian HGU dalam dua siklus masing-masing 95 tahun, serta skema HGB dan hak pakai hingga 160 tahun.

Ketentuan panjang jangka waktu tersebut juga tercantum dalam UU 21/2023 tentang Perubahan atas UU IKN.

READ  Kata Sri Mulyani Soal Isu Mundur dari Kabinet Jokowi
Tags: HGU 190 Tahun IKNInvestor IKNOIKN
Previous Post

Wacana PPPK Jadi PNS, Ini Penjelasan Menpan RB

Next Post

Ekonomi Kreatif Kian Moncer, Kontribusi Tenaga Kerja Naik Jadi 18,7%

Next Post
Ekonomi Kreatif Kian Moncer, Kontribusi Tenaga Kerja Naik Jadi 18,7%

Ekonomi Kreatif Kian Moncer, Kontribusi Tenaga Kerja Naik Jadi 18,7%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Guru Besar UIN Jakarta Minta Sarjana Muslim jadi Agen Peradaban

Guru Besar UIN Jakarta Minta Sarjana Muslim jadi Agen Peradaban

11 Januari 2026 | 15:08
Ilustrasi Nasi Putih

Nasi Putih Sisa Masih Aman Dikonsumsi, Asal Tahu Cara Menyimpannya

19 April 2025 | 09:00
Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

Profil Darma Mangkuluhur, Anak Sulung Tommy Soeharto

22 April 2024 | 16:06
kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Jokowi Buka Inacraft 2023, Pameran Kerajinan Terbesar di Asia Tenggara

Jokowi Buka Inacraft 2023, Pameran Kerajinan Terbesar di Asia Tenggara

4 Oktober 2023 | 11:00
Barcelona Juara Piala Super Spayol 2025

Barcelona Juara Piala Super Spayol 2025

13 Januari 2025 | 08:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved