Jakarta, CoreNews.id – Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, M Irfan Yusuf, menilai bahwa pelaksanaan umrah mandiri bagi jemaah Indonesia masih sulit diterapkan meski telah diizinkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Umrah mandiri secara teknis dan teori bisa, tapi praktiknya di Indonesia masih belum bisa, karena masih harus melalui beberapa tahapan dan hati-hati,” ujar Irfan di Surabaya, Selasa (18/11).
Ia mencontohkan kasus seorang jemaah Indonesia yang meninggal di Tanah Suci namun jenazahnya tidak tertangani selama 15 hari karena yang bersangkutan tidak menggunakan layanan biro perjalanan resmi.
“Dia dengan temannya, temannya juga enggak tahu ke mana-mana. Akhirnya kami cari upaya bantunya, tetapi itu lah salah satu risiko umrah mandiri,” tegasnya.
Irfan menjelaskan, secara teori umrah mandiri dimungkinkan. Namun dalam praktiknya, masyarakat Indonesia belum dapat memenuhi berbagai tahapan administratif dan teknis sehingga tetap membutuhkan bantuan agen travel.
“Pemerintah Saudi memang sudah membuka, tapi praktiknya, di sini kita belum bisa apply langsung ke platform yang ada. Sehingga harus tetap melalui [agen] travel-travel yang sudah memiliki itu,” jelasnya.
UU Nomor 14 Tahun 2025 secara resmi mengatur bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 86.











