Jakarta, CoreNews.id – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menetapkan status darurat bencana selama 14 hari setelah banjir, longsor, hingga gempa bumi melanda lebih dari 10 kabupaten/kota di Sumut. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025, berlaku mulai 27 November hingga 10 Desember 2025.
Bobby mengatakan status darurat penting untuk mempercepat respons bencana.
“Untuk penanganan yang dilakukan, berfokus pada pelayanan, pencarian, pertolongan dan evakuasi korban serta membuka akses jalan yang terputus akibat bencana,” ujarnya.
Pemprov Sumut telah menyalurkan bantuan dan berkoordinasi dengan BNPB untuk mendapatkan dana siap pakai.
“Pemprov Sumut telah menyalurkan bantuan ke wilayah terdampak bencana. Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna kebutuhan bantuan dan dukungan penanganan bencana,” kata Bobby.
Data Korban dan Dampak
Versi Pemprov Sumut mencatat 30 korban meninggal dan sekitar 4.035 warga mengungsi di 10 kabupaten/kota yang terdampak, termasuk Tapanuli Tengah, Sibolga, Tapanuli Utara, Mandailing Natal, Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat, Langkat, Padangsidimpuan, dan Nias Selatan.
Namun, data Polda Sumut menunjukkan cakupan lebih luas: 12 kabupaten/kota terdampak dengan total 212 korban (43 meninggal, 81 luka-luka, dan 88 orang masih dalam pencarian). Sebanyak 1.168 warga mengungsi berdasarkan data kepolisian.











