Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha (DR Group), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, terkait dugaan korupsi distribusi bansos beras PKH 2020.
“Benar, hari ini ada jadwal pemanggilan Sdr. BRT dalam perkara distribusi bansos,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (28/11/2025).
KPK mendalami mekanisme PT DR Group memperoleh proyek distribusi beras kepada lebih dari 5 juta KPM di 15 provinsi, bagian dari total 10 juta paket bansos di 34 provinsi. Penyidik menilai terdapat dugaan keuntungan tidak sah serta potensi kolusi antara pejabat dan penyedia jasa.
KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk staf ahli Mensos Edi Suharto dan dua korporasi. Salah satu tersangka lainnya adalah Rudy Tanoe, yang praperadilannya ditolak hakim. Kuasa hukum Edi menegaskan kliennya hanya menjalankan perintah jabatan. Hitungan awal kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar.











