Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP 2017–2024 Ira Puspadewi dan dua pejabat lainnya dari Kementerian Hukum. Saat ini KPK mulai mengurus proses administrasi pembebasan mereka.
“Surat sudah diterima, kami segera proses,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (28/11).
Ira, bersama Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP), diumumkan menerima rehabilitasi pada Selasa (25/11) sore.
Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan mempertimbangkan DPR dan Mahkamah Agung. Dalam KUHAP Pasal 97 ayat 1, rehabilitasi diberikan kepada seseorang yang diputus bebas atau lepas oleh pengadilan.
Namun dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP (2019–2022), Ira dkk sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat. Ira mendapat hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
Hakim menyatakan bahwa tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp1,25 triliun. Putusan dibacakan 20 November oleh majelis yang diketuai Sunoto.
Menariknya, putusan tidak bulat karena terdapat dissenting opinion dari hakim Sunoto. Menurutnya, Ira dkk seharusnya divonis lepas karena tidak ada tindak pidana korupsi. Ia menilai tindakan akuisisi PT JN dilindungi prinsip Business Judgement Rule (BJR) dan lebih tepat diperiksa sebagai perkara perdata.











