Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Detik yang Menentukan Hidup: Stroke Jadi Pembunuh Nomor Satu di Indonesia

by Teguh Imam Suyudi
28 November 2025 | 09:00
in Gaya Hidup
pelajari-polis-agar-tenang-ajukan-klaim

Ilustrasi Pasien (Gambar: Dok. Sequis Life)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Setiap menit begitu berharga ketika seseorang mengalami serangan stroke. Penyakit yang kerap disebut silent killer ini bukan hanya menjadi penyebab kecacatan utama, tetapi juga penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Data WHO tahun 2020 mencatat lebih dari 357 ribu kematian per tahun atau sekitar 21% dari total kematian nasional berasal dari stroke. Angka ini menempatkan Indonesia pada peringkat ke-11 dunia dengan tingkat kematian mencapai 178,3 per 100.000 penduduk.

Meski demikian, banyak masyarakat masih meremehkan gejala awal stroke seperti pusing mendadak, wajah menurun di satu sisi, penglihatan kabur, atau kelemahan pada tangan dan kaki. Padahal, setiap menit yang terbuang tanpa penanganan medis berarti hilangnya jutaan sel otak yang tidak dapat kembali.

“Golden period di bawah 4,5 jam sejak gejala pertama muncul sangat menentukan keberhasilan pemulihan pasien stroke. Semakin cepat tiba di rumah sakit, semakin besar peluang pulih tanpa kecacatan,” jelas dr. Riski Amanda, Sp.N, FINA, Spesialis Neurologi Neurointervensi dari Primaya Hospital PGI Cikini, dalam keterangannya, 27/11/2025.

Faktor Risiko dan Gejala yang Sering Diabaikan

Stroke dapat dipicu oleh faktor risiko yang tidak dapat diubah seperti usia, jenis kelamin, dan riwayat keluarga. Namun, sebagian besar pemicunya berasal dari faktor yang dapat dikendalikan: hipertensi, kolesterol tinggi, kebiasaan merokok, diabetes, obesitas, kurang olahraga, serta pola makan yang buruk.

Untuk mengenali tanda stroke dengan cepat, masyarakat dianjurkan menggunakan metode FAST:

  • F (Face): Wajah menurun atau mati rasa.
  • A (Arms): Lengan lemah atau sulit diangkat.
  • S (Speech): Bicara pelo atau sulit berbicara.
  • T (Time): Segera hubungi layanan gawat darurat.

“Kunci utama adalah jangan menunggu gejala memburuk. Datanglah segera ke IGD rumah sakit dengan fasilitas stroke center,” tegas dr. Riski.

READ  Diabetes, Mother of Diseases: Ancaman dari Ujung Rambut hingga Ujung Kaki

Kecepatan Menyelamatkan Nyawa

Stroke terjadi ketika aliran darah ke otak terhenti akibat sumbatan (stroke iskemik) atau pecahnya pembuluh darah (stroke hemoragik). Penanganan seperti obat trombolitik atau trombektomi hanya efektif bila dilakukan dalam golden period.

Rehabilitasi dan Pencegahan

Setelah fase akut, rehabilitasi fisik, okupasi, dan wicara menjadi faktor penting untuk mengembalikan kemandirian pasien. Pemeriksaan rutin, terutama bagi usia 40 tahun ke atas, juga sangat dianjurkan.

“Stroke bukan takdir. Dengan mengendalikan tekanan darah, berhenti merokok, dan hidup aktif, risikonya bisa ditekan signifikan,” tutup dr. Riski.

Tags: Kesehatan IndonesiaPrimaya HospitalStroke Awareness
Previous Post

Tugu Insurance Gelar Pubex 2025: Menjaga Kinerja Solid dan Memperkuat Komitmen ESG

Next Post

Dua WNI Dikabarkan Tewas Dalam Insiden Kebakaran Hongkong

Next Post
Dua WNI Dikabarkan Tewas Dalam Insiden Kebakaran Hongkong

Dua WNI Dikabarkan Tewas Dalam Insiden Kebakaran Hongkong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Menurut Yusril kembali, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Atau dengan kata lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut.

Status Kewarganegaraan WNI Jadi Tentara Asing Tidak Otomatis Hilang

26 Januari 2026 | 11:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved