Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Update Banjir Aceh: 30 Korban Jiwa, 16 Orang Belum Ditemukan

by Abdullah Suntani
28 November 2025 | 10:02
in Nasional
Update Banjir Aceh: 30 Korban Jiwa, 16 Orang Belum Ditemukan

Foto: Getty Image

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Sebanyak 30 orang meninggal dunia akibat banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh. Selain itu, 16 orang masih dinyatakan hilang berdasarkan data terbaru yang dihimpun.

Korban meninggal terbanyak berada di Kabupaten Aceh Tengah dengan 15 orang tewas dan 2 hilang. Di Kabupaten Bener Meriah, tercatat 11 orang meninggal dan 13 orang masih hilang. Sementara itu, Aceh Utara dan Aceh Tenggara masing-masing mencatat dua korban jiwa.

Kadis Kominfo Bener Meriah, Ilham Abdi, mengatakan bahwa data korban di wilayahnya masih bersifat sementara.
“Data sementara korban bencana di wilayah Bener Meriah itu 11 meninggal dunia dan 13 hilang. Tapi ini data sementara yang kita peroleh,” ujarnya, Kamis (27/11) malam.

Ia menambahkan bahwa kondisi Bener Meriah mengalami kerusakan parah, dan ribuan warga telah mengungsi. Pasokan bantuan pun mulai menipis akibat akses jalan yang terputus.
“Logistik kita sudah mulai menipis, sementara warga mulai banyak yang mengungsi,” kata Ilham.

Sementara itu, Pemerintah Aceh menetapkan status tanggap darurat bencana provinsi setelah hampir seluruh kabupaten/kota terdampak banjir dan longsor.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyampaikan:
“Saya Gubernur Aceh menetapkan keputusan Gubernur Aceh tentang penetapan status keadaan tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh tahun 2025.”

READ  Terbit di Eranya, Hadi Tjahjanto Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut Tangerang
Tags: banjir acehbanjir sumut
Previous Post

Dua WNI Dikabarkan Tewas Dalam Insiden Kebakaran Hongkong

Next Post

SK Rehabilitasi Diterima KPK, Pembebasan Eks Dirut ASDP Diproses

Next Post
Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi di Kasus Korupsi ASDP

SK Rehabilitasi Diterima KPK, Pembebasan Eks Dirut ASDP Diproses

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Menurut Yusril kembali, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Atau dengan kata lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut.

Status Kewarganegaraan WNI Jadi Tentara Asing Tidak Otomatis Hilang

26 Januari 2026 | 11:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved