Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Membaca Tragedi Banjir Asia dan Pelajaran Mitigasinya

by Teguh Imam Suyudi
2 Desember 2025 | 21:00
in Humaniora
banjir-asia-2025

Ilustrasi Banjir (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Banjir besar yang melanda kawasan Asia Selatan dan Tenggara pada akhir November 2025 menjadi salah satu bencana paling mematikan dalam satu dekade terakhir. Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Sri Lanka mengalami dampak terburuk, dengan total korban jiwa mencapai lebih dari 1.150 orang. Indonesia menjadi negara yang paling terdampak, terutama di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, akibat banjir bandang yang merusak ribuan rumah, infrastruktur utama, dan memutus pasokan listrik.

Fenomena ini terjadi saat seluruh kawasan memasuki musim hujan. Namun, intensitas bencana meningkat drastis akibat pengaruh dua sistem cuaca ekstrem: Siklon Tropis Ditwah di barat Teluk Benggala dan Siklon Tropis Senyar di Selat Malaka. Ditwah, yang awalnya terbentuk sebagai depresi di Teluk Benggala, mencapai daratan Sri Lanka pada 28 November 2025, memicu banjir besar dan longsor. Sementara itu, Senyar membawa curah hujan ekstrem, angin kencang, dan gelombang tinggi ketika melintasi wilayah utara Sumatera.

Ilmuwan iklim dari Indian Institute of Tropical Meteorology, Roxy Mathew Koll, dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional, 2/12/2025, menegaskan bahwa peringatan meteorologi telah disampaikan jauh sebelum kedua siklon mencapai daratan. Meski kecepatan angin relatif moderat, kedua badai membawa kelembapan dan volume air yang luar biasa. Koll menilai tingginya korban jiwa disebabkan oleh kondisi geografis berbukit, saluran air terganggu, kapasitas evakuasi terbatas, serta infrastruktur yang rapuh. Ia menekankan bahwa peringatan yang akurat tidak otomatis berubah menjadi perlindungan efektif tanpa respons lapangan yang cepat.

Di Indonesia, BNPB mencatat 604 korban meninggal akibat banjir bandang dan longsor di Sumatera. Rinciannya mencakup 283 korban di Sumatera Utara, 165 di Sumatera Barat, dan 156 di Aceh. Selain itu, ratusan warga masih hilang dan ribuan lainnya mengalami luka-luka. Kerusakan fisik juga sangat luas, meliputi lebih dari 28.000 rumah dalam berbagai kategori kerusakan, serta ratusan jembatan dan fasilitas pendidikan.

READ  Blackmores Terancam Class Action karena Kandungan Vitamin B6 Berlebihan

Tragedi ini menjadi pengingat penting bahwa sistem peringatan dini harus dibarengi kesiapsiagaan masyarakat, respons cepat pemerintah daerah, serta investasi pada infrastruktur tahan bencana. Dalam era perubahan iklim, kemampuan adaptasi menjadi kunci utama untuk meminimalkan dampak bencana serupa di masa mendatang.

Sumber: Al Jazeera.com

Tags: BanjirBMKGLongsor
Previous Post

Indonesia Tanam Investasi 1 Miliar Dolar AS di New Development Bank BRICS

Next Post

4 Petani Tewas Tersambar Petir di Serang saat Berteduh di Gubuk Sawah

Next Post
4 Petani Tewas Tersambar Petir di Serang saat Berteduh di Gubuk Sawah

4 Petani Tewas Tersambar Petir di Serang saat Berteduh di Gubuk Sawah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Menurut Yusril kembali, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Atau dengan kata lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut.

Status Kewarganegaraan WNI Jadi Tentara Asing Tidak Otomatis Hilang

26 Januari 2026 | 11:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved