Jakarta, CoreNews.id – KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama Inhutani-V, Apik Karyana, terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan. Penyidik juga memanggil Khairi Wenda dari KLHK serta Winantu Meilia Rahayu sebagai saksi. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/12/2025).
KPK membuka peluang menetapkan Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi. Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa suap sementara ini dilakukan individu di lingkungan perusahaan, namun sumber dana masih didalami. “Ini yang sedang kita dalami,” katanya.
Dalam dakwaan, terungkap dua pemberian uang dalam bentuk dolar Singapura pada 2024 dan 2025, yang diduga terkait kelanjutan kerja sama pemanfaatan hutan di Lampung. KPK terus menelusuri aliran dana serta potensi keterlibatan korporasi.











