Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pengamanan Diperketat, Polda Metro Antisipasi Kemacetan saat Reuni Akbar 212 di Monas

by Miroji
2 Desember 2025 | 14:56
in Nasional
Pengamanan Diperketat, Polda Metro Antisipasi Kemacetan saat Reuni Akbar 212 di Monas

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Reuni Akbar 212 akan digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025) sore, mengusung tema “Revolusi Akhlak untuk Selamatkan NKRI dan Merdekakan Palestina.” Polda Metro Jaya memperketat pengamanan dan rekayasa lalu lintas agar tidak mengganggu mobilitas warga pada jam pulang kantor.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, memprediksi kepadatan akan terjadi di seluruh Jalan Medan Merdeka. “Pelaksanaan sore bersamaan dengan jam pulang kantor, ini perlu diantisipasi,” ujarnya.

Masyarakat diminta menghindari kawasan Monas, sementara pengalihan arus dilakukan secara situasional sesuai kondisi massa.

Untuk mengurangi kemacetan, polisi menyiapkan kantong parkir serta menurunkan 1.214 personel. Bus peserta diarahkan ke Jalan Benyamin Sueb, sedangkan kendaraan pribadi ke IRTI Monas dan Masjid Istiqlal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memastikan kesiapan pengamanan dan mengajak peserta turut mendoakan korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

READ  Polda Metro Jaya Benarkan Penangkapan Aktor FA karena Narkoba
Tags: Budi HermantoKemacetan JakartaKomarudinmonasPolda Metro Jayarekayasa lalu lintasreuni akbar 212
Previous Post

Kasus Suap Inhutani-V: KPK Dalami Aliran Dana hingga Peluang Tersangka Korporasi

Next Post

Gobel Group Luncurkan Produk AC Baru ‘Breeze MU powered by Cawang’

Next Post
Menurut Arif, kolaborasi bersama PT Mentari Sinar Utama (MSU), Amal Usaha Muhammadiyah, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, dan RSIJ Group memungkinkan peningkatan kualitas layanan publik di seluruh jaringan yang dimiliki Muhammadiyah. Jaringan organisasi tersebut tersebar di sektor pendidikan, kesehatan, dan sosial dengan lebih dari 11.700 cabang, 174 perguruan tinggi, 10.000 sekolah, serta 450 rumah sakit dan klinik.

Gobel Group Luncurkan Produk AC Baru ‘Breeze MU powered by Cawang’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
marinir-tertimbun-longsor-cisarua

23 Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Meninggal Dunia

26 Januari 2026 | 19:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
tersangka-k3-ungkap-petunjuk-partai-berhuruf-k

Tersangka Kasus K3 Bocorkan Petunjuk: Nama Partai Ada Huruf “K”!

26 Januari 2026 | 20:00
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved