Jakarta, CoreNews.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dicatat telah membayarkan sebesar Rp2,98 triliun dari total simpanan layak bayar sebesar Rp3,38 triliun, setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar. Selain itu, sepanjang 2005 hingga 30 November 2025 jumlah bank yang dilikuidasi mencapai 146 bank. Mereka terdiri dari 1 Bank Umum, 129 BPR, dan 16 BPRS. Dari jumlah itu, 127 bank sudah menuntaskan proses likuidasi, sedangkan 18 BPR/BPRS masih dalam proses.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dimas Yuliharto dalam Acara Literasi Keuangan dan Berasuransi di Bandung (8/12/2025). Menurut Dimas, dari total simpanan yang ditetapkan LPS sebesar Rp 3,97 triliun, senilai Rp 3,38 triliun atau 85,08 persen dinyatakan layak bayar, sementara Rp 592,19 miliar atau 14,92 persen tidak layak bayar. Adapun penyebab simpanan tidak layak bayar masih didominasi bunga di atas tingkat bunga penjaminan (TBP). Selain itu, simpanan dapat tidak dibayar bila tidak tercatat dalam pembukuan bank atau terkait tindak pidana/fraud.
LPS menilai secara historis akar masalah bank yang berujung likuidasi banyak terkait lemahnya tata kelola yang memicu fraud, serta kapasitas sumber daya manusia yang masih perlu diperkuat. Karena itu, LPS terus mendorong peningkatan literasi publik mengenai penjaminan simpanan, terutama soal batas nilai jaminan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank dan kepatuhan pada tingkat bunga penjaminan.*













