Jakarta, CoreNews.id – Australia resmi memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai Rabu (10/12/2025), mewajibkan lebih dari satu juta akun dinonaktifkan. Aturan ini disebut pertama di dunia dan tengah diawasi negara lain.
Kebijakan mewajibkan platform mencegah pembuatan akun baru serta menutup akun yang ada, dengan tujuan melindungi kesehatan mental anak. Menteri Komunikasi Anika Wells menyebut media sosial sebagai “kokain perilaku” bagi generasi muda.
Kebijakan ini disambut positif sebagian orang tua, namun dikritik karena dinilai membatasi ekspresi remaja. Dua remaja 15 tahun bahkan menggugat aturan tersebut. Platform yang melanggar terancam denda hingga 49,5 juta dolar Australia, sementara anak dan orang tua tidak dikenai sanksi. Hampir semua platform besar akan dibatasi penggunaannya. Survei menunjukkan 77 persen warga Australia mendukung larangan ini, seiring meningkatnya kekhawatiran atas konten berbahaya dan perundungan daring. Meski demikian, pakar menilai kebijakan ini baru langkah awal.













