Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Menkomdigi Pastikan Pemulihan Jaringan Sumatra Berjalan Terukur dan Responsif

by Miroji
10 Desember 2025 | 13:57
in Nasional
Menkomdigi Pastikan Pemulihan Jaringan Sumatra Berjalan Terukur dan Responsif

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan pemulihan pascabencana di Sumatra dilakukan secara terukur dan responsif melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan industri telekomunikasi. Meutya menyebut kondisi jaringan di Sumatra Barat telah pulih 98 persen, Sumatra Utara 96 persen, sementara Aceh masih menjadi fokus percepatan.

“Sumatra Barat sudah stabil kurang lebih 98 persen, Sumatra Utara 96 persen, Aceh tengah fokus untuk ditingkatkan,” ujarnya di Jakarta.

Kemkomdigi terus memantau percepatan pemulihan dengan laporan harian dari operator, yang bekerja di lapangan meski turut terdampak bencana. Wakil Menkomdigi Nezar Patria menegaskan Aceh masih dalam masa tanggap darurat dengan target pemulihan minimal 75 persen dalam dua pekan. “Kita terus memantau, koordinasi dengan BNPB, Pemda, Posko TNI, dan Polri,” katanya. Data pemulihan digunakan untuk memetakan kebutuhan sinyal di wilayah terdampak.

READ  Bangun Terowongan Geurutee, Aceh Minta Dukungan Pusat
Tags: AcehbencanaMenkomdigiMeutya HafidNezar Patriapemulihan jaringanSumatratelekomunikasi
Previous Post

Bentrokan Thailand–Kamboja Meluas, 10 Tewas dan 140 Ribu Warga Mengungsi

Next Post

Starlink Gratiskan Layanan Internet Sebulan untuk Wilayah Terdampak Bencana di Sumatra

Next Post
Starlink Gratiskan Layanan Internet Sebulan untuk Wilayah Terdampak Bencana di Sumatra

Starlink Gratiskan Layanan Internet Sebulan untuk Wilayah Terdampak Bencana di Sumatra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Menurut Yusril kembali, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Atau dengan kata lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut.

Status Kewarganegaraan WNI Jadi Tentara Asing Tidak Otomatis Hilang

26 Januari 2026 | 11:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved