Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Anak dan Remaja Indonesia Akan Dibatasi Bermedsos Mulai Maret 2026

by Irawan Djoko Nugroho
11 Desember 2025 | 13:05
in Hukum
Menurut Meutya, kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak. Pemerintah berharap pembatasan akses media sosial dapat mengurangi paparan konten negatif serta mencegah adiksi digital yang semakin mengkhawatirkan.

Ilustrasi: Sosial Media. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak dan remaja akan mulai diberlakukan pada Maret tahun depan. Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas ini, tengah memasuki masa transisi setelah ditandatangani pada Maret lalu. Kebijakan ini mengikuti langkah sejumlah negara, termasuk Australia yang lebih dulu menerapkan pembatasan akses media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam acara Deklarasi Arah Indonesia Digital yang digelar di Jakarta (10/12/2025). Menurut Meutya, kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak. Pemerintah berharap pembatasan akses media sosial dapat mengurangi paparan konten negatif serta mencegah adiksi digital yang semakin mengkhawatirkan.

Sebagai informasi, pemerintah melalui PP Tunas dicatat telah menetapkan klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko kontennya, mulai dari rendah, sedang, hingga tinggi. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, sementara usia 13–15 tahun dapat menggunakan layanan dengan risiko rendah dan sedang. Adapun usia 16–17 tahun dapat mengakses platform berisiko tinggi dengan pendampingan orang tua. Pemerintah juga tengah menyiapkan implementasi teknis bersama perusahaan media sosial agar aturan ini dapat diberlakukan penuh pada Maret 2026.*

READ  Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik (ETLE) Terbaru di Jakarta dan Sekitarnya
Tags: Menteri Komunikasi dan DigitalMeutya Hafid
Previous Post

Penjualan Mobil Astra International (ASII) Turun 16,41% Secara YoY

Next Post

Lazada Indonesia Hadirkan Lazada 12.12 Promo Habis-Habisan dalam Harbolnas 2025

Next Post
Menurut Nanang, program ini memberikan fleksibilitas bagi konsumen untuk mendapatkan produk berkualitas tanpa beban biaya tambahan. Lazada juga menjadi platform e-commerce pertama yang menawarkan installment payment plan 0% tanpa biaya penanganan dengan tenor sampai dengan 6 bulan untuk pembelian di kanal LazMall.

Lazada Indonesia Hadirkan Lazada 12.12 Promo Habis-Habisan dalam Harbolnas 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
marinir-tertimbun-longsor-cisarua

23 Marinir Tertimbun Longsor Cisarua, 4 Meninggal Dunia

26 Januari 2026 | 19:00
tersangka-k3-ungkap-petunjuk-partai-berhuruf-k

Tersangka Kasus K3 Bocorkan Petunjuk: Nama Partai Ada Huruf “K”!

26 Januari 2026 | 20:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved