Jakarta, CoreNews.id — Kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak dan remaja akan mulai diberlakukan pada Maret tahun depan. Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas ini, tengah memasuki masa transisi setelah ditandatangani pada Maret lalu. Kebijakan ini mengikuti langkah sejumlah negara, termasuk Australia yang lebih dulu menerapkan pembatasan akses media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam acara Deklarasi Arah Indonesia Digital yang digelar di Jakarta (10/12/2025). Menurut Meutya, kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak. Pemerintah berharap pembatasan akses media sosial dapat mengurangi paparan konten negatif serta mencegah adiksi digital yang semakin mengkhawatirkan.
Sebagai informasi, pemerintah melalui PP Tunas dicatat telah menetapkan klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko kontennya, mulai dari rendah, sedang, hingga tinggi. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, sementara usia 13–15 tahun dapat menggunakan layanan dengan risiko rendah dan sedang. Adapun usia 16–17 tahun dapat mengakses platform berisiko tinggi dengan pendampingan orang tua. Pemerintah juga tengah menyiapkan implementasi teknis bersama perusahaan media sosial agar aturan ini dapat diberlakukan penuh pada Maret 2026.*













