Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) Termin Tiga pada Desember 2025. Bantuan ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu guna menekan angka putus sekolah.
Penerima PIP merupakan siswa yang terdaftar dalam Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), berasal dari keluarga miskin atau rentan, serta tercatat aktif di satuan pendidikan. Program ini mencakup pendidikan formal dan nonformal mulai jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga Paket A, B, dan C.
Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Siswa SD/Paket A menerima Rp450 ribu untuk kelas 1–5 dan Rp225 ribu untuk kelas 6. Jenjang SMP/Paket B memperoleh Rp750 ribu untuk kelas 1–2 dan Rp375 ribu untuk kelas 3. Sementara SMA/SMK/Paket C mendapat Rp1 juta untuk kelas 1–2 dan Rp500 ribu untuk kelas 3.
Dana disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar di bank mitra BRI, BNI, dan BSI. Pemerintah mengimbau dana digunakan sesuai peruntukan pendidikan.













