Jakarta, CoreNews.id — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang masih berstatus sebagai saksi perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), kembali akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK merencanakan memanggil Yaqut pada pekan ini.
Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta (16/12/2025). Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan jika KPK telah secara resmi memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Pada hari ini, Selasa (16/12/2025), dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama periode 2020-2024.*













