Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

OJK Ungkap Penyebab Banyak Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Mengubah Nama

by Teguh Imam Suyudi
28 Desember 2025 | 17:00
in Bisnis
Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Ubah Nama

Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan di balik maraknya perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi yang melakukan perubahan nama. Fenomena ini bukan tanpa sebab, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi terbaru yang ditetapkan OJK.

Berdasarkan informasi dari situs resmi OJK, tren perubahan nama perusahaan pialang asuransi dan reasuransi semakin terlihat jelas sepanjang tahun 2025. Hal ini dipicu oleh ketentuan baru yang mewajibkan identitas usaha mencerminkan secara jelas kegiatan bisnis yang dijalankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa perubahan nama merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.

“Penyebab utama perusahaan ramai mengubah nama karena adanya ketentuan yang mewajibkan mereka menggunakan nama yang memuat kata pialang asuransi dan reasuransi,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (27/12/2025).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b POJK Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Dalam aturan itu, perusahaan diwajibkan menggunakan nama yang diawali dengan bentuk badan hukum dan memuat kata “pialang asuransi”, “insurance broker”, atau istilah lain yang mencerminkan kegiatan pialang asuransi. Sementara itu, untuk perusahaan pialang reasuransi, nama wajib memuat kata “pialang reasuransi” atau “reinsurance broker”.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa batas waktu penyesuaian nama perusahaan telah diatur secara tegas dalam Pasal 110 POJK 24 Tahun 2023. Penyesuaian tersebut harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak POJK diundangkan, yakni hingga 22 Desember 2025.

Menjelang tenggat waktu tersebut, OJK mencatat sejumlah perusahaan pialang asuransi dan reasuransi telah memperoleh izin usaha seiring perubahan nama perusahaan. Beberapa di antaranya adalah PT Krida Upaya Tunggal Pialang Asuransi, PT WPS Insurance Broker, PT Mitra Iswara dan Rorimpandey Insurance Brokers, serta PT Esa Bina Sejati Reinsurance Brokers.

READ  Listrik Naik? Cek Tarif Token Pekan Ini!

Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, memperjelas identitas usaha, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan masyarakat sebagai pengguna jasa asuransi.

Tags: Asuransi IndonesiaOJKPialang Asuransi
Previous Post

10 Orang Terkaya di Asia Akhir 2025: India & China Kuasai Puncak, Ada Wakil Indonesia?

Next Post

2025: Tahun yang Didera Bumi Murka, Bencana Silih Berganti!

Next Post
senin-bmkg-prakirakan-mayoritas-kota-besar-di-indonesia-diguyur-hujan

2025: Tahun yang Didera Bumi Murka, Bencana Silih Berganti!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Resmi! MORA dan MyRepublic Merger, Raksasa Internet Baru Indonesia Lahir

28 Maret 2026 | 22:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
aftech-sambut-formasi-baru-ojk

AFTECH: Formasi Baru OJK Momentum Penguatan Governance & Ekosistem Fintech

28 Maret 2026 | 18:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
haji-2026-berangkat-22-april-tetap-sesuai-jadwal

Haji 2026 Dipastikan Tetap Berangkat 22 April, Menhaj: Semua Sudah Siap, Tinggal Jalan!

29 Maret 2026 | 22:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved