Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan upaya penegakan hukum dengan menjatuhkan sanksi administratif dengan total nilai denda Rp123,3 miliar, sebagai bagian dari penguatan integritas pasar modal. Sanksi administratif tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor di tengah meningkatnya aktivitas pasar. Sepanjang tahun 2025, rata-rata nilai transaksi harian saham dicatat meningkat 40,54 persen menjadi Rp18,06 triliun dan jumlah investor menembus 20,2 juta SID.
Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan, Edi Manindo Harahap dalam konferensi pers penutupan perdagangan pasar modal di Bursa Efek Indonesia (30/12/2025). Menurut Edi, pengawasan dan penegakan hukum menjadi fokus regulator untuk menjaga pasar tetap teratur, wajar, dan efisien. Jumlah kegiatan pengawasan melalui pemeriksaan teknis yang dilakukan OJK dicatat sebanyak 216.
Sepanjang 2025, OJK selain melakukan pemeriksaan juga telah melakukan penguatan regulasi. Regulator dicatat menerbitkan 10 Peraturan OJK, 6 Surat Edaran OJK, serta Peraturan Anggota Dewan Komisioner guna menutup celah pelanggaran di pasar modal.*












