Jakarta, CoreNews.id — Program Wajib Halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat daya saing ekonomi halal nasional. Wajib Halal tidak semata-mata dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban regulatif, melainkan juga sebagai instrumen negara dalam melindungi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing produk.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta (30/12/2025). Menurut Haikal, produk halal tidak hanya memenuhi aspek kehalalan sesuai ketentuan agama, tetapi juga menekankan prinsip kebersihan, keamanan, higienitas, dan kualitas. Hal tersebut menjadi fondasi terpenting bagi ketahanan sumber daya manusia.
Beberapa kategori produk yang wajib menjalankan sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 diantaranya adalah: Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Kategori tersebut berlaku bagi produk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) maupun produk luar negeri.
Menurut Haikal kembali, khusus kewajiban sertifikasi halal juga mencakup produk lainnya. Seperti misalnya: Pertama, obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan; kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik. Kedua, barang gunaan seperti sandang, penutup kepala, dan aksesori. Ketiga, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.*













