Jakarta, CoreNews.id — Sertifikat halal gratis sebanyak sebanyak 1,35 juta telah disiapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selama tahun 2026. Para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis dengan hal itu.
Hal itu disampaikan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta (5/1/2025). Menurut Haikal kembali, BPJPH telah membagikan sejumlah kriteria bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memperoleh Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) 2026. Berdasarkan keterangan resmi BPJPH, kriteria tersebut merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal.*













