Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek. Ketiganya yakni eks Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Eddy Sumarman (ES), Kepala Seksi Pidana Khusus Ronald Thomas (RTM), serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Rizky Putradinata (RZP).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut. “Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, RTM, dan RZP. Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi,” kata Budi, Jumat (9/1/2025). Menurutnya, keterangan para saksi diperlukan untuk melengkapi alat bukti, khususnya terkait aliran uang dalam dugaan suap tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya H.M. Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ). Penyidikan terus dikembangkan guna menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini.













