Jakarta, CoreNews.id — GoPay menghadirkan program Jaminan Saldo Kembali. Program ini ditujukan bagi pengguna yang mengalami kehilangan saldo akibat penyalahgunaan akun oleh pihak tidak bertanggung jawab. Pengguna dapat mengajukan klaim pengembalian saldo sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Head of Corporate Affairs GoPay, Audrey Progastama Petriny dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, (9/1/2026). Menurut Audrey, klaim saldo dapat diajukan apabila kehilangan terjadi akibat brute force, yakni pengambilalihan akun secara paksa, maupun phone loss, ketika akun digunakan tanpa izin setelah perangkat seluler hilang. Untuk pengajuan klaim, dapat dilakukan langsung melalui aplikasi GoPay dengan mengakses menu Pengaturan dan Keamanan, memilih GoPay Aman, lalu masuk ke fitur Jaminan Saldo Kembali dan mengisi formulir klaim untuk diproses lebih lanjut.
Program Jaminan Saldo Kembali, secara umum berlaku bagi pengguna yang telah melakukan 3 ketentuan, yaitu sebagai berikut. Pertama, melakukan verifikasi atau upgrade akun ke GoPay Plus sebelum kejadian. Kedua, mengaktifkan PIN sebagai autentikasi transaksi. Ketiga, tidak membagikan PIN maupun kode OTP kepada pihak lain.*













