Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Trump Tarik AS dari Sejumlah Lembaga PBB, Pendanaan Organisasi Lingkungan Dihentikan

by Miroji
9 Januari 2026 | 15:01
in Internasional
Rencana Pertemuan dengan Putin, Trump Akui Bahas Ukraina

sumber foto: antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Amerika Serikat resmi menarik diri dari sejumlah lembaga di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta menghentikan berbagai pendanaan, termasuk untuk organisasi lingkungan dan iklim. Kebijakan ini tertuang dalam Memorandum Presiden yang ditandatangani Donald Trump pada Rabu (7/1/2026) sebagai kelanjutan Perintah Eksekutif 14199. Dalam dokumen itu, Trump mengarahkan Menteri Luar Negeri untuk meninjau seluruh keterlibatan AS dalam organisasi internasional guna memastikan kesesuaiannya dengan kepentingan nasional.

“Untuk menentukan organisasi, konvensi, dan perjanjian mana yang bertentangan dengan kepentingan Amerika Serikat,” ujar Trump dalam keterangannya.

Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah AS untuk menghentikan dukungan dan partisipasi pada sejumlah lembaga, baik non-PBB maupun badan PBB. Sejumlah organisasi iklim seperti IPCC, IRENA, dan UNFCCC termasuk yang terdampak. Trump menegaskan penarikan diri ini berarti penghentian partisipasi dan pendanaan sejauh diizinkan hukum.

READ  Paus Leo XIV Desak Perdamaian Timur Tengah: “Perang Tak Pernah Selesaikan Masalah”
Tags: Amerika SerikatDonald TrumpIPCCorganisasi lingkunganPBBpendanaanPerubahan IklimUNFCCC
Previous Post

Indonesia Resmi Jabat Presiden Dewan HAM PBB 2026, Usung Tema A Presidency for All

Next Post

Program Jaminan Saldo Kembali Jadi Solusi Baru Bagi Pengguna GoPay

Next Post
Program Jaminan Saldo Kembali, secara umum berlaku bagi pengguna yang telah melakukan 3 ketentuan, yaitu sebagai berikut. Pertama, melakukan verifikasi atau upgrade akun ke GoPay Plus sebelum kejadian. Kedua, mengaktifkan PIN sebagai autentikasi transaksi. Ketiga, tidak membagikan PIN maupun kode OTP kepada pihak lain

Program Jaminan Saldo Kembali Jadi Solusi Baru Bagi Pengguna GoPay

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved