Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghapus fitur edit pada aplikasi input data kesehatan jemaah haji yang selama ini digunakan petugas daerah. Kebijakan ini diambil untuk mencegah manipulasi data kesehatan calon jemaah, terutama mereka yang sebenarnya tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitha’ah.
Kepala Pusat Kesehatan Haji (Kapuskes Haji) Kemenhaj, Liliek Marhaendro Susilo, menjelaskan bahwa perubahan sistem ini merupakan bagian dari perombakan besar dalam proses pemeriksaan kesehatan jemaah haji untuk musim haji 1447 H/2026 M.
“Tahun ini kita tidak memberikan fasilitas untuk bisa melakukan edit. Kalau sebelumnya petugas kesehatan meng-input sendiri dan bisa meng-edit sendiri, sekarang tidak lagi,” ujar Liliek kepada awak media usai memberikan paparan dalam Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Asrama Haji Pondok Gede, Selasa malam.
Menurut Liliek, kebijakan tersebut diambil setelah evaluasi penyelenggaraan haji tahun lalu menunjukkan banyak jemaah dengan risiko kesehatan tinggi tetap diberangkatkan. Kondisi itu disebut berkontribusi terhadap tingginya angka kesakitan dan kematian jemaah di Tanah Suci.
Verifikasi Berlapis
Dalam sistem baru ini, jika petugas puskesmas ingin mengubah data kesehatan jemaah yang sudah di-input, mereka harus mengajukan laporan secara berjenjang.
Pertama, laporan diajukan ke dinas kesehatan kabupaten/kota. Jika disetujui, proses berlanjut ke dinas kesehatan provinsi. Tahap akhir, perubahan data harus mendapat persetujuan dari Pusat Kesehatan Haji Kemenhaj.
“Verifikasi berlapis ini untuk memastikan bahwa perubahan data memang karena kesalahan teknis, bukan untuk meloloskan jemaah yang sebenarnya tidak layak berangkat,” kata Liliek.
Terintegrasi dengan BPJS Kesehatan
Selain mengunci akses edit, Kemenhaj juga mengintegrasikan sistem pemeriksaan haji dengan data BPJS Kesehatan (JKN). Melalui integrasi ini, riwayat kunjungan medis jemaah dalam tiga bulan terakhir dapat dilacak secara otomatis.
“Kalau jemaah rutin mengakses fasilitas kesehatan, pasti ada catatannya. Kami bisa melihat apakah penyakitnya stabil atau tidak. Dengan cara ini, kita tidak ‘kecolongan’ lagi,” ujar Liliek.
Ia berharap, sistem ini memastikan hanya jemaah dengan kondisi kesehatan yang benar-benar layak yang diberangkatkan.
Pemeriksaan Mental dan Kognitif
Tak hanya kesehatan fisik, pemeriksaan tahun ini juga mencakup penilaian kesehatan mental dan fungsi kognitif, termasuk untuk mendeteksi gejala demensia.
Penilaian dilakukan melalui aplikasi dengan metode pertanyaan proses, seperti menanyakan nama Presiden atau orientasi waktu. Sistem akan menilai kelayakan secara otomatis tanpa intervensi petugas.
Langkah ini diambil mengingat pada musim haji sebelumnya, sekitar 80 persen jemaah diketahui memiliki komorbid, namun tetap lolos seleksi di daerah.
Kemenhaj berharap, pengetatan sistem ini mampu menurunkan angka kesakitan dan kematian jemaah haji Indonesia secara signifikan pada musim haji mendatang.













