Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Rupiah Berbalik Menguat terhadap Dolar AS

by Miroji
14 Januari 2026 | 14:40
in Ekonomi
Rupiah Berbalik Menguat terhadap Dolar AS

sumber foto: bank indonesia

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Nilai tukar rupiah menguat pada pembukaan perdagangan Rabu (14/1/2026). Berdasarkan data Bloomberg pukul 11.00 WIB, rupiah naik 0,09 persen atau 13 poin ke level Rp16.863 per dolar AS, setelah sehari sebelumnya ditutup melemah di Rp16.877 per dolar AS. Analis Pasar Uang Fikri C. Permana menilai penguatan ini masih berpeluang berlanjut.

“Hari ini nilai tukar rupiah kemungkinan berbalik menguat ke posisi Rp16.820 per dolar AS*,” ujarnya.

Meski begitu, tekanan eksternal masih ada seiring indeks dolar AS yang menguat ke 99,22. Inflasi AS Desember 2025 tercatat 2,7 persen, sementara inflasi inti 2,6 persen, sehingga The Fed diperkirakan mempertahankan suku bunga. Dari dalam negeri, penguatan rupiah ditopang penerbitan global bond senilai USD2,7 miliar dan lelang SBSN Rp5 triliun, serta arus masuk asing di pasar saham yang mencapai Rp9 triliun.

READ  Starbucks Kembali Larang Penggunaan Fasilitas di Gerainya Tanpa Membeli
Tags: BloombergDolar ASFikri C. Permanaglobal bondinflasi ASpasar keuanganRupiahSBSNThe Fed
Previous Post

Jerat Pelaku Rokok Ilegal, Tarif Cukai Rokok akan Ditambah

Next Post

Jawa Barat Jadi Propinsi Dengan Kasus PHK Terbanyak di Indonesia Tahun 2025

Next Post
Sepanjang tahun 2025, jumlah pekerja yang mengalami PHK mencapai 88.519 orang. Jumlah ini meningkat jika di bandingkan di tahun 2024 yang mencapai 77.965 orang. Berdasar data Kemnaker pula, data tersebut mengacu pada laporan BPJS Ketenagakerjaan terkait peserta program jaminan kehilngan pekerjaan (JKP)

Jawa Barat Jadi Propinsi Dengan Kasus PHK Terbanyak di Indonesia Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Menurut Yusril kembali, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Atau dengan kata lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut.

Status Kewarganegaraan WNI Jadi Tentara Asing Tidak Otomatis Hilang

26 Januari 2026 | 11:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved