Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ini 8 Pelanggaran yang Buat PT Dana Syariah Indonesia Dilaporkan ke Bareskrim

by Irawan Djoko Nugroho
16 Januari 2026 | 08:34
in Hukum
Menurut Agusman kembali, ada delapan pelanggaran DSI yang membuat pihaknya melaporkan ke Bareskrim Polri.

Ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana dalam penyelenggaraan fintech peer to peer lending (pindar) Dana Syariah Indonesia (DSI). Karena itu, pada 15 Oktober OJK kemudian melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026). Menurut Agusman kembali, ada delapan pelanggaran DSI yang membuat pihaknya melaporkan ke Bareskrim Polri.

Adapun kedelapan pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut. Pertama. Penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru. Kedua. Publikasi informasi tidak benar di situs web untuk menghimpun dana lender. Ketiga. Penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi lender lain. Keempat. Penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow.

Kelima. DSI diduga menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi. Keenam. Menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau menjalankan skema ponzi. Ketujuh. Menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower bermasalah. Kedelapan. Melakukan pelaporan yang tidak benar.

Sebagai informasi, OJK dicatat telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober 2025. Sanksi tersebut bertujuan mencegah timbulnya korban baru dengan menghentikan penghimpunan dana dan penyaluran pendanaan baru. OJK melarang DSI melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK, serta melarang perubahan susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham. DSI telah diwajibkan bersikap kooperatif, menyediakan contact center, dan melayani pengaduan lender.*

READ  'Wanita Emas' Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus PT Waskita Beton
Tags: AgusmanBareskrimKomisi III DPR RIOJK
Previous Post

PT DSI Rugikan 4.898 Lender Sebesar Rp 1,4 Triliun

Next Post

Biru Container Hadir di SPBU Pertamina, Isi BBM Kini Bisa Sekalian Isi Air Minum

Next Post
biru-container-di-spbu-pertamina-one-stop-service

Biru Container Hadir di SPBU Pertamina, Isi BBM Kini Bisa Sekalian Isi Air Minum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved