Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ini 8 Pelanggaran yang Buat PT Dana Syariah Indonesia Dilaporkan ke Bareskrim

by Irawan Djoko Nugroho
16 Januari 2026 | 08:34
in Hukum
Menurut Agusman kembali, ada delapan pelanggaran DSI yang membuat pihaknya melaporkan ke Bareskrim Polri.

Ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana dalam penyelenggaraan fintech peer to peer lending (pindar) Dana Syariah Indonesia (DSI). Karena itu, pada 15 Oktober OJK kemudian melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026). Menurut Agusman kembali, ada delapan pelanggaran DSI yang membuat pihaknya melaporkan ke Bareskrim Polri.

Adapun kedelapan pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut. Pertama. Penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru. Kedua. Publikasi informasi tidak benar di situs web untuk menghimpun dana lender. Ketiga. Penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi lender lain. Keempat. Penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow.

Kelima. DSI diduga menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi. Keenam. Menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau menjalankan skema ponzi. Ketujuh. Menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower bermasalah. Kedelapan. Melakukan pelaporan yang tidak benar.

Sebagai informasi, OJK dicatat telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober 2025. Sanksi tersebut bertujuan mencegah timbulnya korban baru dengan menghentikan penghimpunan dana dan penyaluran pendanaan baru. OJK melarang DSI melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK, serta melarang perubahan susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham. DSI telah diwajibkan bersikap kooperatif, menyediakan contact center, dan melayani pengaduan lender.*

READ  Pelaku Usaha Jasa Keuangan Ganti Kerugian Konsumen Rp 193,29 Miliar Selama 2024
Tags: AgusmanBareskrimKomisi III DPR RIOJK
Previous Post

PT DSI Rugikan 4.898 Lender Sebesar Rp 1,4 Triliun

Next Post

Biru Container Hadir di SPBU Pertamina, Isi BBM Kini Bisa Sekalian Isi Air Minum

Next Post
biru-container-di-spbu-pertamina-one-stop-service

Biru Container Hadir di SPBU Pertamina, Isi BBM Kini Bisa Sekalian Isi Air Minum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Santri Al-Khairiyah Meriahkan Nuzulul Qur’an Lewat Tarjung Diklat Dakwah Albaqo-Ikamah

Santri Al-Khairiyah Meriahkan Nuzulul Qur’an Lewat Tarjung Diklat Dakwah Albaqo-Ikamah

13 Maret 2026 | 11:47
Agung Podomoro Santuni 1.300 Anak Yatim

Agung Podomoro Santuni 1.300 Anak Yatim

9 Maret 2026 | 18:00
cek-kesehatan-gratis-pltu-cilacap

Cek Kesehatan Gratis PLTU Cilacap

12 Maret 2026 | 21:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026

Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026

6 Maret 2026 | 15:22
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved