Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana dalam penyelenggaraan fintech peer to peer lending (pindar) Dana Syariah Indonesia (DSI). Karena itu, pada 15 Oktober OJK kemudian melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026). Menurut Agusman kembali, ada delapan pelanggaran DSI yang membuat pihaknya melaporkan ke Bareskrim Polri.
Adapun kedelapan pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut. Pertama. Penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru. Kedua. Publikasi informasi tidak benar di situs web untuk menghimpun dana lender. Ketiga. Penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi lender lain. Keempat. Penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow.
Kelima. DSI diduga menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi. Keenam. Menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau menjalankan skema ponzi. Ketujuh. Menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower bermasalah. Kedelapan. Melakukan pelaporan yang tidak benar.
Sebagai informasi, OJK dicatat telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober 2025. Sanksi tersebut bertujuan mencegah timbulnya korban baru dengan menghentikan penghimpunan dana dan penyaluran pendanaan baru. OJK melarang DSI melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK, serta melarang perubahan susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham. DSI telah diwajibkan bersikap kooperatif, menyediakan contact center, dan melayani pengaduan lender.*













