Jakarta, CoreNews.id – Sejumlah negara di Asia Tenggara mulai mengambil langkah tegas terhadap layanan kecerdasan buatan (AI) Grok yang terintegrasi dengan platform X. Kebijakan ini menyusul keputusan pemerintah Indonesia yang lebih dahulu melakukan pemutusan akses terhadap layanan tersebut.
Indonesia dan Malaysia menjadi dua negara yang telah secara resmi memblokir Grok. Langkah ini diambil setelah muncul kekhawatiran atas maraknya penyalahgunaan teknologi tersebut untuk menghasilkan konten tidak senonoh dan pornografi di ruang digital.
Indonesia tercatat sebagai negara pertama yang memberlakukan pemblokiran. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kebijakan itu bertujuan melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari dampak negatif kecerdasan buatan.
“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok. Praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan masyarakat,” ujar Meutya Hafid, Sabtu (10/1/2026).
Malaysia kemudian mengikuti langkah serupa. Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyatakan penggunaan Grok untuk menghasilkan gambar eksplisit berpotensi melanggar hukum nasional dan norma sosial.
Sementara itu, Filipina masih melakukan kajian pembatasan akses. Adapun Singapura, Thailand, dan Vietnam belum mengumumkan pemblokiran resmi, namun otoritas setempat disebut mulai memperketat pengawasan serta menyiapkan regulasi terkait pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.












