Jakarta, CoreNews.id — Target awal penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB Provinsi Jakarta dicatat sebesar Rp 10,37 triliun. Namun hingga akhir 2025, realisasi BPHTB hanya sebesar Rp 6,01 triliun. Dengan demikian, realisasi penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hanya mencapai 57,98 persen dari target.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta Lusiana Herawati di Balai Kota Jakarta, (21/1/2026). Menurut Lusiana, BPHTB merupakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Penerimaan ini sangat terpengaruh oleh penurunan penjualan properti di Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Lusiana kembali, saat di cek di lapangan, ternyata penyebabnya para pengembang membangun apartemen yang memiliki niat awal untuk dijual, karena penurunan daya beli masyarakat terhadap properti, maka apartemen kemudian disewakan. Karena disewakan, maka penerimaannya kemudian bukan masuk ke pemerintah daerah, melainkan menjadi pendapatan pemerintah pusat, yaitu PPh dari sewa tersebut. Kondisi tersebut membuat capaian penerimaan BPHTB Pemprov Jakarta menurun.*













